Anggota DPRD Kabupaten Bombana adalah wakil rakyat daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.Mereka memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Membentuk peraturan daerah bersama dengan kepala daerah
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang di ajukan oleh Kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerahdan APBD.
- Menyampaikan pendapat, usulan,dan saran kepada kepala daerahmengenai kebijakan pemerintah daerah
- Menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang diwakilinya.