Tupoksi DPRD

Anggota DPRD Kabupaten Bombana adalah wakil rakyat daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.Mereka memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

  • Membentuk peraturan daerah bersama dengan kepala daerah
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang di ajukan oleh Kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerahdan APBD.
  • Menyampaikan pendapat, usulan,dan saran kepada kepala daerahmengenai kebijakan pemerintah daerah
  • Menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang diwakilinya.