1 |
- Ir. Askhar, ST (Ketua)
- Drs. Ahmad Mujahid (Waket)
- Suryadi, SP (Sek)
- Rosneni (anggota)
- Yuslia, SH (anggota)
- Muhammad Kasim D, SE (anggota)
- Salma (anggota)
|
|
- Keagamaan
- Pendidikan dan Kebudayaan
- Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
- Transmigrasi dan Naker
- Sosial
- Penanggulangan Bencana Daerah
- Pertamanan dan Pemakaman
- Kesehatan
- Pengendalian Penduduk dan KB
- Keuangan dan Aset Daerah
- Pajak dan Retribusi
- Perbankan dan Dunia Usaha
- Rumah Sakit Umum Daerah
|
|
|
Dasar :
- PP. 12 Tahun 2018
- Peraturan DPRD Kab Bombana Nomor 1 Tahun 2020
- Keputusan DPRD Kab. Bombana Nomor 4 Tahun 2022
|
|