BAPEMPERDA

BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Bombana

No Keanggotaan Satuan Tugas Fraksi Keterangan
1
  1. Rumiyanto, S. Pd  (Ketua)
  2. Andi Firman, SE, M. Si  (Waket)
  3. Sekretaris DPRD (Sek)
  4. Abdul Wahid (anggota)
  5. Rosneni (anggota)
  6. Hj. Sitti Maryam (anggota)
  7. Nasruddin, SH, MH (anggota)
  8. Muhammad Kasim D, SE (anggota)
  9. Ir. Askhar, ST (anggota)
  10. Suryadi, SP (anggota)  
  1. Menyusun Rancangan Program Pembentukan Perda yg memuat Daftar Urutan Raperda berdasar skala Prioritas setiap Tahun Anggaran di Lingkup DPRD
  2. Koord Penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemda
  3. Menyiapkan Raperda yang berasal dari DPRD yang merupakan nusulan Bapemperda
  4. Melakukan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda yang diajukan anggota, komisi, gab. Komisi sebelum diajukan ke pimpinan DPRD;
  5. Mengikuti Pembahasan Raperda yang diajukan DPRD dan Pemda;
  6. Memberikan Pertimbangan terhadap usulan penyusunan Raperda yang diusulkan DPRD dan Pemda diluar Propemperda
  7. Memberikan Pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap Raperda yang berasal dari Pemda;
  8. Mengikuti Perkembangan dan Melakukan Evaluasi terhadap pembahasan materi muatan raperda melalui koord dengan komisi dan/atau pansus
  9. Memberikan masukan ke Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Bamus
  10. Melakukan Kajian Perda dan Hasil Kajian Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna;
  11. Membuat Laporan Kinerja masa akhir keanggotaan DPRD dan Menginventarisasi Permasalahan dalam Pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi masa keanggotaan berikutnya.

 

Dasar :

 

  1. PP. 12 Tahun 2018
  2. Peraturan DPRD Kab Bombana Nomor 1 Tahun 2020
  3. Keputusan DPRD Kab. Bombana Nomor 4 Tahun 2022