1 |
- Rumiyanto, S. Pd (Ketua)
- Andi Firman, SE, M. Si (Waket)
- Sekretaris DPRD (Sek)
- Abdul Wahid (anggota)
- Rosneni (anggota)
- Hj. Sitti Maryam (anggota)
- Nasruddin, SH, MH (anggota)
- Muhammad Kasim D, SE (anggota)
- Ir. Askhar, ST (anggota)
- Suryadi, SP (anggota)
|
|
- Menyusun Rancangan Program Pembentukan Perda yg memuat Daftar Urutan Raperda berdasar skala Prioritas setiap Tahun Anggaran di Lingkup DPRD
- Koord Penyusunan Propemperda antara DPRD dan Pemda
- Menyiapkan Raperda yang berasal dari DPRD yang merupakan nusulan Bapemperda
- Melakukan Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda yang diajukan anggota, komisi, gab. Komisi sebelum diajukan ke pimpinan DPRD;
- Mengikuti Pembahasan Raperda yang diajukan DPRD dan Pemda;
- Memberikan Pertimbangan terhadap usulan penyusunan Raperda yang diusulkan DPRD dan Pemda diluar Propemperda
- Memberikan Pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap Raperda yang berasal dari Pemda;
- Mengikuti Perkembangan dan Melakukan Evaluasi terhadap pembahasan materi muatan raperda melalui koord dengan komisi dan/atau pansus
- Memberikan masukan ke Pimpinan DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh Bamus
- Melakukan Kajian Perda dan Hasil Kajian Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna;
- Membuat Laporan Kinerja masa akhir keanggotaan DPRD dan Menginventarisasi Permasalahan dalam Pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi masa keanggotaan berikutnya.
|
|
|
Dasar :
- PP. 12 Tahun 2018
- Peraturan DPRD Kab Bombana Nomor 1 Tahun 2020
- Keputusan DPRD Kab. Bombana Nomor 4 Tahun 2022
|
|