Badan Musyawarah

Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bombana

No Keanggotaan Satuan Tugas Fraksi Keterangan
1
  1. Arsyad, S. Pd, SH, MH  (Ketua)
  2. Ir. Ardi. A. SP, MP, IPM  (Waket)
  3. Iskandar, SP (Waket)
  4. Sekretaris DPRD (Sek)
  5. Zalman, S. IP (anggota)
  6. Hj. Nurmiati (anggota)
  7. Rosneni (anggota)
  8. Ir. Askar, ST (anggota)
  9. Yuslia, SH (anggota)
  10. Andi Mashar, S. Sos (anggota)
  11. Musrif, SH (anggota)
  12. Nasaruddin, SH, MH (anggota)
  13. Suryadi, SP (anggota)
  1. Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan Renja Tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh Alat Kelengkapan DPRD
  2. Menetapkan Agenda DPRD untuk 1 Tahun masa siding, sebagian dari suatu masa siding, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian Raperda.
  3. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan Garis Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPRD;
  4. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada AKD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  5. Menetapkan Jadwal acara Rapat DPRD;
  6. Memberikan Saran atau Pendapat untuk memperlancar Kegiatan DPRD.
  7. Merekomendasikan Pembetukan Panitia Khusus dan
  8. Melaksanakan Tugas Lain yang diputuskan dalam Rapat Paripurna

.

Dasar :

 

  1. PP. 12 Tahun 2018
  2. Peraturan DPRD Kab Bombana Nomor 1 Tahun 2020
  3. Keputusan DPRD Kab. Bombana Nomor 4 Tahun 2022