1 |
- Arsyad, S. Pd, SH, MH (Ketua)
- Ir. Ardi. A. SP, MP, IPM (Waket)
- Iskandar, SP (Waket)
- Sekretaris DPRD (Sek)
- Zalman, S. IP (anggota)
- Hj. Nurmiati (anggota)
- Rosneni (anggota)
- Ir. Askar, ST (anggota)
- Yuslia, SH (anggota)
- Andi Mashar, S. Sos (anggota)
- Musrif, SH (anggota)
- Nasaruddin, SH, MH (anggota)
- Suryadi, SP (anggota)
|
|
- Mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan Renja Tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh Alat Kelengkapan DPRD
- Menetapkan Agenda DPRD untuk 1 Tahun masa siding, sebagian dari suatu masa siding, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian Raperda.
- Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan Garis Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang DPRD;
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada AKD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- Menetapkan Jadwal acara Rapat DPRD;
- Memberikan Saran atau Pendapat untuk memperlancar Kegiatan DPRD.
- Merekomendasikan Pembetukan Panitia Khusus dan
- Melaksanakan Tugas Lain yang diputuskan dalam Rapat Paripurna
|
.
|
|
Dasar :
- PP. 12 Tahun 2018
- Peraturan DPRD Kab Bombana Nomor 1 Tahun 2020
- Keputusan DPRD Kab. Bombana Nomor 4 Tahun 2022
|
|