1 |
- Amiadin, SH (Ketua)
- Musrif, SH (Waket)
- Zalman, S. IP (Anggota)
|
|
- Memantau dan Mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap Sumpah/Janji dan Kode Etik;
- Meneliti Dugaan Pelanggaran terhadap Sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
- Melakukan Penyelidikan, verifikasi dan Klarifikasi atas Pengaduan Pimpinan dan Anggota DPRD dan/atau masyarakat;
- Melaporkan Keputusan Badan Kehormatan atas hasil Penyelidikan, verifikasi dan Klarifikasi sebagaimana dimaksud angka 3 kepada Rapat Paripurna.
|
|
|
Dasar :
- PP. 12 Tahun 2018
- Peraturan DPRD Kab Bombana Nomor 1 Tahun 2020
- Keputusan DPRD Kab. Bombana Nomor 4 Tahun 2022
|
|