Badan Kehormatan

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bombana

No Keanggotaan Satuan Tugas Fraksi Keterangan
1
  1. Amiadin, SH  (Ketua)
  2. Musrif, SH (Waket)
  3. Zalman, S. IP (Anggota)
  1. Memantau dan Mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap Sumpah/Janji dan Kode Etik;
  2. Meneliti Dugaan Pelanggaran terhadap Sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
  3. Melakukan Penyelidikan, verifikasi dan Klarifikasi atas Pengaduan Pimpinan dan Anggota DPRD dan/atau masyarakat;
  4. Melaporkan Keputusan Badan Kehormatan atas hasil  Penyelidikan, verifikasi dan Klarifikasi sebagaimana dimaksud angka 3 kepada Rapat Paripurna.

 

Dasar :

 

  1. PP. 12 Tahun 2018
  2. Peraturan DPRD Kab Bombana Nomor 1 Tahun 2020
  3. Keputusan DPRD Kab. Bombana Nomor 4 Tahun 2022