1 |
- Arsyad, S. Pd, SH, MH (Ketua)
- Ir. Ardi. A. SP, MP, IPM (Waket)
- Iskandar, SP (Waket)
- Sekretaris DPRD (Sek)
- Ashari Usman (anggota)
- Abdul Wahid (anggota)
- Hj. Sitti Maryam (anggota)
- Andi Wawan Idris (anggota)
- Andi Sambaloge (anggota)
- Nur Kholis, A. Md (anggota)
- Salma (anggota)
- Muhammad Kasim D, SE (anggota)
- Amiadin, SH (anggota)
- Herlin, S. Psi (anggota)
- Abd. Rauf, S. IP (anggota).
- Yuslia, SH (anggota)
- Andi Firman, SE, M. Si (anggota)
|
|
- Memberikan Saran dan Pendapat berupa Pokok Pikiran DPRD ke Bupati dalam mempersiapkan RAPBD sebelum Perbup tentang Rencana Kerja Pemda ditetapkan;
- Melakukan Konsul yang diwakili oleh anggota dengan Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS);
- Memberikan Saran dan Pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, Raperda Perubahan APBD, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- Melakukan Penyempurnaan Raperda Perda tentang APBD, Raperda Perubahan APBD, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Bersama TAPD
- Melakukan pembahasan Bersama TAPD terhadap rancangan KUA dan PPAS yang disampaikan oleh Bupati;
- Memberikan Saran kepada Pimpinan DPRD dalam menyusun Anggaran Belanja DPRD.
|
|
|
Dasar :
- PP. 12 Tahun 2018
- Peraturan DPRD Kab Bombana Nomor 1 Tahun 2020
- Keputusan DPRD Kab. Bombana Nomor 4 Tahun 2022
|
|